Seleksi dan Penerimaan Penghuni Wisma KMKM
Pengawas dan Pengurus Wisma Keluarga Mahasiswa Kalimantan Mesir (BPPW-KMKM) Periode XXVIII Masa Bakti 2006-2007 akan mengadakan seleksi dan penerimaan ulang penghuni wisma. Seleksi dan penerimaan ulang ini akan dibagi pada dua tahap:
Pengumuman
No. 01/B.6/BPPW-KMKM/XI/2006
Pengawas dan Pengurus Wisma Keluarga Mahasiswa Kalimantan Mesir (BPPW-KMKM) Periode XXVIII Masa Bakti 2006-2007 akan mengadakan seleksi dan penerimaan ulang penghuni wisma. Seleksi dan penerimaan ulang ini akan dibagi pada dua tahap:
Tahap pertama: pada hari Selasa, 28 Nopember 2006 jam 19.00 hingga 21.00 WK di Sekretariat KMKM, Saqr Quraisy 10th District. Pada tahap ini akan diadakan:
1. seleksi ulang kelayakan penghuni wisma KMKM; dan
2. pendaftaran penghuni baru.
Dengan demikian, maka seluruh penghuni Wisma KMKM baik yang berada di Hay Asyir maupun di Katameyya diharapkan untuk hadir guna melakukan proses seleksi ulang pada hari dan waktu tersebut.
Dan bagi mereka yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya sebagai penghuni baru wisma KMKM juga dipersilahkan hadir dan mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan satu lembar foto.
Agar diketahui bahwa BPPW KMKM tidak akan melayani kedua proses ini di luara waktu tersebut. Dan bagi penghuni yang tidak menghadiri proses ini maka status keanggotaannya di Wisma KMKM akan dipertimbangkan kembali.
Seluruh penghuni Wisma setidaknya akan mendapat beberapa hak dan kewajiban berikut:
1. Hak:
a. masa tinggal di Wisma: anggota Wisma Kalimantan baehak tinggal di Wisma maksimal 4 tahun
b. bantuan perbaikan wisma. Biaya perbaikan wisma yang lebih dari 60.00 akan mendapatkan bantuan secukupnya dari pengawas/pengurus Wisma.
c. Memakai seluruh fasilitas wisma
d. Hak bantuan keuangan. Namun anggota yang menunggak sewa rumah lebih dari enam bulan tidak berhak untuk mendapatkan pinjaman uang dari Wisma KMKM.
2. Kewajiban:
a. menjaga hubungan kepada Allah baik melalui sholat ataupun ibadah ritual lainnnya; menjaga hubungan manusia dengan santun sehingga mencerminkan penghuni Wisma KMKM, duta keluarga, dan agama yang baik.
b. Berkewajiban tidak meninggalkan wisma atau pindah ke tempat yang lain selama 2 bulan berturut-turut, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada BPPW KMKM.
Konsekuensi: jika kewajiban ini (nomor a. dan b.) saya langgar, maka saya secara sadar telah keluar dari keanggotaan wisma dan dipersilahkan segera meninggalkan wisma.
c. bertanggungjawab atas keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan wisma serta belajar membekali diri di negeri orang;
d. jika ingin keluar dari wisma, penghuni/anggota Wisma memiliki dua kewajiban:
- mencari pengganti;
- jika poin a. tidak bisa dipenuhi, dan penghuni masih bersikeras keluar dari wisma, maka ia berkewajiban membayar sewa wisma selama penggantinya belum ada
e. menjaga perabot Wisma dan memperbaiki atau menggantinya jika terjadi kerusakan.
f. Bagi penghuni yang keluar Mesir dan akan tinggal di Wisma diwajibkan membeyar penuh 3 (tiga) bulan dan setengah bulan untuk masa selanjutnya.
g. Penghuni yang meninggalkan wisma atau pindah harus membuat pernyataan tertulis yang diserahkannya kepada pengawas dan pengurus Wisma.
h. Bagi penghuni yang ingin meninggalkan Kairo lebh dari 3 hari atau dianggap perlu, harap melapor kepada ketua penghuni wisma, untuk selanjutnya disampaikan kepada pengawas/pengurus Wisma.
3. Larangan-larangan:
a. menonton film tidak sopan/dilarang agama di Wisma
b. permainan kartu dan sejenisnya
c. berlangganan internet dan sejenisnya
d. memutar volume suara sarana audio/visual hingga mengganggu penghuni kamar yang lain
e. mengganggu penghuni kamar lain
f. memasang poster/gambar yang kurang sopan
g. selain anggota KMKM, tidak diperbolehkan menginap di Wisma
Konsekuensi: jika penghuni melanggar kewajiban dan melakukan larangan ini (dari nomor 2 hingga 3) maka keanggotaannya akan dipertimbangkan/dicabut sewaktu-waktu).
Tahap kedua, pengunguman hasil seleksi ulang penghuni Wisma dan nama-nama yang diterima sebagai penguin baru Wisma KMKM pada tanggal 5 februari di sekretariat KMKM.
Demikian pengunguman ini dibuat agar diketahui semua pihak.
Kairo, 21 Nopember 2006
Pengawas dan Pengurus
Wisma Keluarga Mahasiswa Kalimantan Mesir
(BPPW-KMKM) Periode XXVIII Masa Bakti 2006-2007,
Pengumuman
No. 01/B.6/BPPW-KMKM/XI/2006
Pengawas dan Pengurus Wisma Keluarga Mahasiswa Kalimantan Mesir (BPPW-KMKM) Periode XXVIII Masa Bakti 2006-2007 akan mengadakan seleksi dan penerimaan ulang penghuni wisma. Seleksi dan penerimaan ulang ini akan dibagi pada dua tahap:
Tahap pertama: pada hari Selasa, 28 Nopember 2006 jam 19.00 hingga 21.00 WK di Sekretariat KMKM, Saqr Quraisy 10th District. Pada tahap ini akan diadakan:
1. seleksi ulang kelayakan penghuni wisma KMKM; dan
2. pendaftaran penghuni baru.
Dengan demikian, maka seluruh penghuni Wisma KMKM baik yang berada di Hay Asyir maupun di Katameyya diharapkan untuk hadir guna melakukan proses seleksi ulang pada hari dan waktu tersebut.
Dan bagi mereka yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya sebagai penghuni baru wisma KMKM juga dipersilahkan hadir dan mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan satu lembar foto.
Agar diketahui bahwa BPPW KMKM tidak akan melayani kedua proses ini di luara waktu tersebut. Dan bagi penghuni yang tidak menghadiri proses ini maka status keanggotaannya di Wisma KMKM akan dipertimbangkan kembali.
Seluruh penghuni Wisma setidaknya akan mendapat beberapa hak dan kewajiban berikut:
1. Hak:
a. masa tinggal di Wisma: anggota Wisma Kalimantan baehak tinggal di Wisma maksimal 4 tahun
b. bantuan perbaikan wisma. Biaya perbaikan wisma yang lebih dari 60.00 akan mendapatkan bantuan secukupnya dari pengawas/pengurus Wisma.
c. Memakai seluruh fasilitas wisma
d. Hak bantuan keuangan. Namun anggota yang menunggak sewa rumah lebih dari enam bulan tidak berhak untuk mendapatkan pinjaman uang dari Wisma KMKM.
2. Kewajiban:
a. menjaga hubungan kepada Allah baik melalui sholat ataupun ibadah ritual lainnnya; menjaga hubungan manusia dengan santun sehingga mencerminkan penghuni Wisma KMKM, duta keluarga, dan agama yang baik.
b. Berkewajiban tidak meninggalkan wisma atau pindah ke tempat yang lain selama 2 bulan berturut-turut, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada BPPW KMKM.
Konsekuensi: jika kewajiban ini (nomor a. dan b.) saya langgar, maka saya secara sadar telah keluar dari keanggotaan wisma dan dipersilahkan segera meninggalkan wisma.
c. bertanggungjawab atas keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan wisma serta belajar membekali diri di negeri orang;
d. jika ingin keluar dari wisma, penghuni/anggota Wisma memiliki dua kewajiban:
- mencari pengganti;
- jika poin a. tidak bisa dipenuhi, dan penghuni masih bersikeras keluar dari wisma, maka ia berkewajiban membayar sewa wisma selama penggantinya belum ada
e. menjaga perabot Wisma dan memperbaiki atau menggantinya jika terjadi kerusakan.
f. Bagi penghuni yang keluar Mesir dan akan tinggal di Wisma diwajibkan membeyar penuh 3 (tiga) bulan dan setengah bulan untuk masa selanjutnya.
g. Penghuni yang meninggalkan wisma atau pindah harus membuat pernyataan tertulis yang diserahkannya kepada pengawas dan pengurus Wisma.
h. Bagi penghuni yang ingin meninggalkan Kairo lebh dari 3 hari atau dianggap perlu, harap melapor kepada ketua penghuni wisma, untuk selanjutnya disampaikan kepada pengawas/pengurus Wisma.
3. Larangan-larangan:
a. menonton film tidak sopan/dilarang agama di Wisma
b. permainan kartu dan sejenisnya
c. berlangganan internet dan sejenisnya
d. memutar volume suara sarana audio/visual hingga mengganggu penghuni kamar yang lain
e. mengganggu penghuni kamar lain
f. memasang poster/gambar yang kurang sopan
g. selain anggota KMKM, tidak diperbolehkan menginap di Wisma
Konsekuensi: jika penghuni melanggar kewajiban dan melakukan larangan ini (dari nomor 2 hingga 3) maka keanggotaannya akan dipertimbangkan/dicabut sewaktu-waktu).
Tahap kedua, pengunguman hasil seleksi ulang penghuni Wisma dan nama-nama yang diterima sebagai penguin baru Wisma KMKM pada tanggal 5 februari di sekretariat KMKM.
Demikian pengunguman ini dibuat agar diketahui semua pihak.
Kairo, 21 Nopember 2006
Pengawas dan Pengurus
Wisma Keluarga Mahasiswa Kalimantan Mesir
(BPPW-KMKM) Periode XXVIII Masa Bakti 2006-2007,
H. Muhammad Hikam Masrun H. Uria Hasnan Sidik
Pengawas II Pengurus I
