Bagaimana Menurut Anda?
Yang justru menjadi kekhawatiran adalah jika KP/KRT ini dianggap tidak sah. Mengapa? Karena sebagaimana lazimnya sebuah Protap dan/atau Juklak (Petunjuk Pelaksaaan Tugas) yang kian berdinamika, KP/KRT ini memiliki indikasi telah diganti. Buktinya di beberapa surat resmi Wisma KMKM, seperti Surat Keputusan (SK) 2 tahun sebelumnya terdapat beberapa item yang menunjuk sebuah AD/ART (anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga) yang usianya lebih muda, alias yang terbaru. Namun, sayang hingga tulisan ini ditulis, dokumen/file AD/ART ini belum ditemukan. Padahal berkas dan beberapa saksi sejarah di KMKM sudah di-crosscek dan dimintai keterangan.
Jika saja dugaan ini benar, maka bagaimana kekuatan KP/KRT tahun 1994 itu? Bisakah ia dijadikan landasan pelaksaaan? Belum lagi pertanyaan-pertanyaan susulan setelahnya.
Meski demikian, ketimbang sama sekali tak memiliki landasan yuridis tertulis, sementara ini Wisma masih berpedoman pada KP/KRT tahun 1994 itu. Jika diukur-ukur dengan kaedah fikih, kasus ini nyaris sepadan dengan: "Ma laa yuf'alu kulluhu laa yutraku kulluhu" atau "Al-Maisuur laa yutraku bi al-Ma'suur."
Kedua, sumber dana. Hal ini memiliki implikasi yang cukup luas, baik ke dalam atau ke luar Wisma. Karena sifatnya yang non-profit, Wisma nyaris setiap tahunnya mengalami defisit keuangan, besar tiang daripada pasak. Tapi kekhawatiran ini tampaknya berlebihan, toh karena sifatnya tadi, Wisma tak perlu takut untuk mengeluarkan uang asalkan sesuai dan selaras dengan visi, misi dan tujuan Wisma itu sendiri.
"KETENTUAN III. : MAKSUD DAN TUJUAN
(1) tempat anggota KMKM yang belum mendapatkan asrama untuk tempat tinggal sesuai dengan ketentuan Rumah Tangga;
(2) tempat pengajian, tadarusan, tasyakuran, kegiatan-kegiatan ilmiah, dan segala aktivitas KMKM;
(3) tempat berkumpul/bertemu warga Kalimantan;
(4) warga Kalimantan yang berkunjung ke Mesir bisa menempati Wisma Kalimantan sesuai dengan Ketentuan Rumah Tangga;"
(KP Wisma Kalimantan [ed.], 1994)
Perlu diketahui bahwa Wisma juga berfungsi membantu Dewan Pengurus (DP) KMKM. Jika DP mengalami defisit anggaran, Wisma dengan suka rela, dan melalui sistem pengajuan, menyerahkan kucuran segar dana demi keberlangsungan ujung tombang KMKM ini. Biasanya, pada saat-saat seperti ini, DP akan mengajukan proposal kepada Wisma.
Maka wajar jika misalnya selama ini ada sementara kalangan yang menawarkan pengurangan jumlah Wisma, salah satu alasannya adalah masalah dana ini, di samping alasan lain yang jarang terekspos seperti apa kelebihan penghuni Wisma yang lain, apa yang selama ini telah Wisma lakukan demi mewujudkan tujuan umum KMKM: membentuk insan ber-pendidikan yang ready to use. Bahasa lebih lugasnya: apa sih letak pentingnya Wisma, selain membantu penyediaan tempat tinggal?
Di sisi lain, pembagian wilayah ekplorasi sumber dana antara PPRD dan Wisma termasuk penggunaan dana itu sendiri untuk masa yang akan datang perlu mendapatkan perhatian. Bagi PPRD, belum adanya landasan hukum berupa AD/ART atau yang setingkatnya menyisakan banyak rintangan untuk "perkembangan" dan eksistensi PPRD ke depan. Alternatif solusi-nya: DP KMKM mengeluarkan SK guna membentuk Tim perumus AD/ART PPRD, mengingat bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Sidang Permusyawataran Anggota (SPA) sudah berada di ambang mata—rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Juli ini.
Mengapa harus DP KMKM? Karena dulunya PPRD sendiri terbentuk oleh SK DP KMKM, sehingga DP sendiri lah yang lebih tepat menindaklanjuti eksistensi PPRD ke depan.
Namun, patut ditegaskan di sini, bahwa pembagian wilayah eksplorasi dana tidak menjadi masalah, bahkan memperingan tugas Wisma KMKM. Karena itu, kami sangat berterima kasih kepada PPRD dan para pemegang kebijakan. Masalahnya hanya terletak pada landasan yuridis PPRD di masa yang akan datang.
Tantangan ke depan, bagaimana agar kemitraan yang ada saat ini di antara PPRD dan Wisma bisa ditingkatkan. Toh, tujuan internal dan lebih spesifik kedua lembaga ini sama: menyediakan Wisma permanen bagi anggota KMKM. Insya Allah.
Lebih jauh, bagaimana agar fungsi Wisma semakin dirasakan oleh seluruh anggota KMKM. Tentu saja ini memerlukan kesepahaman dan sikap "pro-aktif" dari seluruh pihak. Misalkan, tentang regulasi (aturan) permintaan pengadaan Wisma, atau bahkan sebaliknya, penutupan Wisma.
Ketiga, 'kekurangan' Sumber Daya Manusia. Ada kekhawatiran bahwa akan semakin sedikit orang-orang yang perhatian dengan Wisma, atau bahkan (barangkali) di pos-pos penting seperti PPRD dan DP. Betapa tidak, LPJ 2005 lalu meninggalkan kesan sebagian orang yang justru "lari" dari kewajiban, belum lagi pandiran/opini umum yang mengatakan bahwa berorganisasi dituntut ini dan itu, terkesan sangat memberatkan dan sayangnya mengenyampingkan proses pembelajaran dan regenerasi.
Sudah saatnya, anggapan atau asumsi: "Apa yang telah diberikan 'orang' kepadaku" dirubah menjadi "Apa yang sudah aku lakukan untuk 'orang lain'". Sikap yang seharusnya lebih bersifat evaluatif, tidak anarkis apalagi sektarian.
ANGGAPLAH catatan kecil (catcil) ini hanya kritik pribadi yang disampaikan secara umum. Sebagaimana lembaga publik lainnya, Wisma atau bahkan KMKM adalah lembaga yang membutuhkan kontrol dan kritikan. Orang-orang besar pernah bilang, yang intinya seperti ini: "Jangan penyinggungan, kritikan tidak akan menjatuhkan kecuali hanya akan membangun."
Washallalhu ala sayyidina Muhammadin, wal hamdu lillahi Rabbilalamin.
Muhammad Hikam Masrun, Pengurus I Wisma KMKM

